Dinas P3A2KB Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Anak

DAIRIKAB.go.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi, gelar sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual (pekerja anak). Rabu (19/6/2024) di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas.

Kadis P3A2KB, Kabupaten Dairi, dr. Ruspal Simarmata menyampaikan Kesejahteraan anak pada belakangan ini harus menjadi perhatian semua kalangan. Dikatakannya, terkait dengan anak, banyak hal yang kita anggap biasa saja ternyata sudah menjadi pelanggaran hak anak.

“Kita harus berikan perhatian kita kepada anak. Seperti dikatakan dalam Undang-undang bahwa kita melakukan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan,” Ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem diwakili Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Desman Sihotang mengatakan bahwa ada beberapa alasan kenapa anak perlu dilindungi yaitu berdasarkan alasan filosofi karena anak merupakan generasi penerus, Karunia Tuhan. Selanjutnya, alasan konstitusional bahwa hak dan tumbuh kembang anak merupakan kewajiban negara.

“Alasan normatif- yuridis bahwa diamanahi Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang peradilan anak. Serta alasan sosiologis yaitu anak menjadi kelompok rentan kejahatan, dan rentan terpengaruh lingkungan negatif,” katanya.

Selanjutnya, dikatakan Desman, Asas-asas Perlindungan anak berdasarkan Convention on The Rights of The Child junto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sebagai berikut: Pertama. Asas Non diskriminatif. Yaitu tidak memperlakukan berdasarkan kelompok -kelompok tertentu. Kedua, Asas kepentingan yang terbaik bagi anak. Artinya, dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintahan, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

“Ketiga, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Yang terakhir, Asas penghargaan terhadap pendapat anak. Penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya,” Katanya.

Reporter: Iwan
Editor: Rudy

Related posts